Suatu ketika seorang penulis merasa kecewa dengan kinerja sebuah penerbit. Mulai dari editan yang acal kadut, cover dan setting buku yang terkesan norak. Hingga masalah distribusi buku yang sangat terbatas di beberapa toko buku saja. Sehingga buku tersebut terlihat kurang menjual dan sulit didapatkan.
So, si penulis kemudian memutuskan kerjasama secara sepihak, dan mencoba menerbitkan bukunya di penerbit lainnya. Namun ketika mengetahui bahwa si penulis menjalin kerjasama dengan penerbit lain, si penerbit pertama melayangkan surat protes.
Mereka menegaskan bahwa sudah ada kesepakatan bahwa kerjasama sama tersebut adalah hingga buku cetakan pertama habis terjual. Parahnya penerbit mengamcam akan melanjutkan ke jalur hukum kalau si penulis tidak memutuskan kerjasama dengan penerbit yang baru. Ironisnya, naskah sudah naik cetak dan tak lama lagi akan terbit.
Namun si penulis ingin tetap melanjutkan apa yang ia rencanakan. Pasalnya sudah kadung berjalan. Maka ia mencoba mengkonter klaim si penerbit di dasarkan kesepakatan kerjasama yang tertulis pada kontrak antara dirinya dengan penerbit.
Hanya saja ketika ingin mencari kontrak tersebut, ia mendadak menjadi panik. Mengapa? Pasalnya kontrak kerjasamanya raib entah kemana. Ia lupa dimana menyimpan kontrak kerjasamanya itu.Sehingga ia tidak memiliki dasar untuk melakukan klaim atau counter.
Hal ini akan sangat menguntung si penerbit. Pasalnya penerbit tersebut mengetahui betul apa yang menjadi hak. Namun di sisi lain, si penulis menjadi awam terhadap apa yang menjadi haknya.
Kontrak itu Penting
Kebanyakan penulis pemula tidak terlalu memperhatikan kontrak kerjasama dengan penerbit. Ketika naskahnya diterima, ia dengan anteng menerima begitu saja opsi kerjasama yang ditawarkan oleh penerbit. Dan setelah kontrak diterima, seringkali tidak disimpan dengan baik.
Biasanya penerbit akan mengirimkan dua berkas kontrak bermateri, satu diserahkan kepada penerbit satu diserahkan kepada penulis. Nah, yang untuk penulis inilah kadang tidak di simpan baik-baik. Bahkan konyolnya, seorang penulis ada yang malah mengirimkan keduanya kepada penerbit.
Oleh sebab itu bagi para penulis pemula yang akan menjalin kerjasama dengan penerbit, persoalan kontrak kerjasama ini perlu diperhatikan baik-baik. Hal yang pertama yang perlu disimak adalah opsi kerjasama. Sebaiknya pasal demi pasal disimak dengan baik. Jika ada hal-hal yang dirasa memberatkan sebaiknya disampaikan kepada pihak penerbit.
Setelah oke dengan bentuk kerjasama yang ditawarkan, sebaiknya kontrak tersebut disimpan dengan baik. Karena itu menjadi dasar untuk menuntut hak di kemudian hari. Misalnya untuk meminta pencairan royalti. Biasanya penerbit mencantumkan kapan biasanya mereka melakukan evaluasi penjualan dan penyerahan royalti.
Jadi jika disebutkan bahwa royalti diserahkan setiap tahun. Maka pada waktu yang ditentukan penulis bisa menanyakan apa yang menjadi haknya kepada penulis. Demikian juga jika dikemudian hari ada silang pendapat, maka kontrak kerjasama bisa dijadikan dasar untuk melakukan klaim atau protes.
Oleh sebab itu sebagai penulis, Anda juga harus cermat melihat kontrak kerjasama Anda. Mengingat Anda telah menyarahkan karya Anda kepada penerbit dan Anda memiliki hak yang harus dihormati dan semuanya itu tertulis di dalam sebuah kontrak kerjasama.
Minggu, 31 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
3 komentar:
Beberapa bulan yg lalu sy mendapat tawaran dr penerbit buku untuk menulis buku bahasa italia-indonesia, krn saat ini sy berdomisili di italia dan sekolah bahasa italia.
Namun yg mbuat sy ragu adalh mengenai pengiriman naskah yg berupa softcopy, apakah ini aman?? krn editor tertarik sekali dgn naskah sy dan tidak keberatan apabila dkirim dgn softcopy melalui email..
bagaimana menurut bpk??
apakah ini beresiko??
terima kasih
Boleh tahu nama penerbitnya? bagaimana ia bisa menghubungi Ibu? swebenarnya saya biasanya mengirimkan naskah dalam bentuk softcofy, tapi ini saya lakukan ke penerbit ternama. Kalaupun mau mengirimkna naskah mungkin bisa dalam bentuk pdf
Boleh tahu nama penerbitnya? bagaimana ia bisa menghubungi Ibu? swebenarnya saya biasanya mengirimkan naskah dalam bentuk softcofy, tapi ini saya lakukan ke penerbit ternama. Kalaupun mau mengirimkna naskah mungkin bisa dalam bentuk pdf
Posting Komentar